Otto Hasibuan Ungkap Ada Bukti yang Disembunyikan hingga Jessica Wongso Divonis Berat

Author:

JAKARTA – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa bukti baru atau novum yang hendak diajukan dalam permohonan peninjauan kembali (PK) kasus kliennya telah disembunyikan oleh seseorang.

Otto menjelaskan bahwa jika bukti tersebut ditemukan lebih awal, maka pihaknya bisa menyampaikannya di pengadilan saat itu. Namun, selama delapan tahun, bukti yang dicari tersebut tidak pernah ditemukan, sehingga tidak ada dasar yang kuat untuk membantah tuduhan yang dihadapi Jessica.

“Ternyata selama berjalan delapan tahun kami tidak pernah menemukan bukti itu sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu,” ujar Otto dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).

Namun, seiring berjalannya waktu, Otto menyadari bahwa bukti baru tersebut sengaja disembunyikan oleh seseorang. Ketiadaan bukti ini, kata Otto, berdampak pada vonis berat yang dijatuhkan kepada Jessica Wongso dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin.

“Tetapi, tiba-tiba kami menemukan bukti baru yang ternyata disimpan dan disembunyikan oleh seseorang, sehingga bukti itu hilang, dan keputusan pengadilan menjadi memberatkan Jessica,” jelas Otto.

Jessica Wongso resmi dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8/2024), setelah menjalani hukuman atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Kronologi Bebasnya Jessica Wongso

Pada 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Wongso di Olivier Café, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Saat kejadian, Mirna sedang berkumpul bersama kedua temannya, Hani dan Jessica Kumala Wongso.

Hasil autopsi menunjukkan adanya pendarahan di lambung Mirna yang disebabkan oleh zat korosif yang merusak mukosa lambungnya. Zat korosif tersebut kemudian diketahui berasal dari hidrogen sianida, yang juga ditemukan oleh Puslabfor Polri dalam sampel kopi yang diminum oleh Mirna.

Polisi kemudian menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, dengan dijerat Pasal 340 KUHP.

Pada 27 Oktober 2016, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Wongso. Namun, tidak sampai 20 tahun, Jessica akhirnya dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Jessica memperoleh pembebasan bersyarat dalam rangka peringatan HUT ke-79 RI, serta mendapat pemotongan hukuman atau remisi selama menjalani masa tahanan.